Hukum Foto Pre Wedding




Kerangka Analisis Masalah
Pembuatan foto pre wedding (foto sebelum pernikahan-red) seakan-akan menjadi suatu keharusan bagi calon mempelai. Keunikan dan keindahan foto pre-wedding akan menghiasi kartu undangan atau souvenir pernikahan. Terlebih, foto itu dibuat dengan konsep yang unik dan dengan background yang menarik. Hal ini tentunya akan menjadi suatu sensasi tersendiri.


Pertanyaan:
Bagaimana hukum membuat foto pre wedding?
 
Jawaban:
 Karena proses pembuatan foto melibatkan kedua calon mempelai dan fotografer, maka ditafshil (diperinci);
a.Bagi calon mempelai, hukumnya haram jika terdapat; ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat).
b.Bagi fotografer, hukumnya tidak boleh karena hal itu menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.

Catatan: 
Jawaban di atas hanya berlaku bila pembuatan foto tersebut dilakukan pra-akad nikah, tidak ada rekayasa sama sekali dan tidak ada dzan (asumsi) atau keyakinan munculnya penilaian negatif masyarakat.

Referensi
1.Hasyiyyah Al-Jamal vol. IV hal. 125
2.Is’adurrafiq vol. II hal. 67
3.I’anah Al-Tholibin vol. I hlm. 272
 
4.Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab vol. IV hlm.484
5.Bughyah Al-Mustarsyidin hlm. 199-200
6.Is’ad Al-Rofiq vol. II hlm. 50
7.Adab Al-Alim wa Al-Muta’allim hlm. 59-60
8.Bughyah Al-Mustarsyidin hlm. 126

Artikel Terkait

2   komentar

Anonim mengatakan... 26 Januari 2013 pukul 20.11
Bisa buat pelajaran persiapan pra-nikah yak :)
Reply Delete

Posting Komentar

Cancel Reply